Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Sgl LIDIA NANI, S.H MARINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIDIA NANI, S.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahda muttaqin, SHLIDIA NANI, S.H
Tergugat
NoNama
1MARINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Sungailiat;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materil sebesar secara tunai sebesar Rp 1.153.180.000,- (satu milyar seratus lima puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvooerbar Bij Voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak