Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
391/Pid.Sus/2024/PN Sgl | M. Hafiz Nur Faizi, S.H. | DAFIT BIN AMSAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 391/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 11 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2668/L.9.11/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa ia terdakwa DAFIT Bin AMSAN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jl. Air Gedur Dusun V Desa Puding Besar Kec.Puding Besar Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I lebih dari 5 gram” Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------- ATAU KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa DAFIT Bin AMSAN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 bertempat di Jl. Air Gedur Dusun V Desa Puding Besar Kec.Puding Besar Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram” Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |