Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
384/Pid.B/2024/PN Sgl Deddy Faisal, S.H., M.H ERIYANSAH Alias ABAS Bin (alm) TONI KORTIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 384/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1649/L.9.15/APB/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deddy Faisal, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERIYANSAH Alias ABAS Bin (alm) TONI KORTIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa ia Terdakwa ERIYANSAH Alias ABAS Bin TONI KORTIS (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 18.15 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli di tahun 2024, bertempat di Dusun Air Semut Desa Paku Kec. Payung Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, melakukan penganiayaan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana 

ATAU KEDUA:

Bahwa ia Terdakwa ERIYANSAH Alias ABAS Bin TONI KORTIS (Alm) bersama- sama MAWI (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 18.15 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli di tahun 2024, bertempat di Dusun Air Semut Desa Paku Kec. Payung Kab. Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya