Dakwaan |
Dakwaan :
------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD KRISHNA Als KRIS Bin YUDISTIRA bersama-sama dengan sdr. IMAM dan sdr. FERDI (keduanya DPO) pada hari Jumat tanggal 13 September 2024, sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu pada bulan September 2024 atau setidak –tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kayu Besi sebelum Desa Puding Besar Kecamatan Puding Besar Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD KRISHNA Als KRIS Bin YUDISTIRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.
|