Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
224/Pid.B/2024/PN Sgl | RESKI NOVIANTI S.H | LIFITOCHANDRA Als ATO anak dari Alm. LIE DJUN FO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 224/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1589/L.9.11.3/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN : PERTAMA ------- Bahwa ia terdakwa LIFITOCHANDRA als ATO anak dari LIE DJUN FO (alm) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak –tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang berada beralamat Jalan Sri Pemandang Sri Menanti RT. 05 Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, tanpa mendapat ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa ia terdakwa LIFITOCHANDRA als ATO anak dari LIE DJUN FO (alm) pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak –tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat Jalan Sri Pemandang Sri Menanti RT. 05 Kelurahan Sri Menanti Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, tanpa ijin menggunakan kesempatan main judi. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP.-----------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |