Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
219/Pid.Sus/2024/PN Sgl | RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH | YOGI DWI PUTRA Als YOGI Bin HASBULLAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 219/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1592/L.9.11/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama ------------ Bahwa Terdakwa Yogi Dwi Putra als Yogi bin Hasbullah, pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2024 pukul 19.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan Sidodadi 9 Srimenanti, RT 009 RW 000, Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Kedua ------------ Bahwa Terdakwa Yogi Dwi Putra als Yogi bin Hasbullah, pada hari Jumat tanggal 03 bulan Mei tahun 2024 pukul 19.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Lingkungan Sidodadi 9 Srimenanti, RT 009 RW 000, Kelurahan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. ------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |