Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Memberikan ijin kepada para pemohon untuk memperbaiki nama orang tua anak para pemohon pada kutipan akte Kelahiran anak para pemohon nomor 595/2006 pada tanggal 3 April 2006 yang semula tertulis RICKY SEBASTIAN anak ke satu (laki-laki) dari suami istri, NG, LIAN MIN dan TJUNG SUI TJIANG diperbaiki menjadi RICKY SEBASTIAN anak ke satu (Laki-laki) dari suami istri, LIAN MIN dan SUI TJIANG
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan akte kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka agar dicatat dalam register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai Hukum yang berlaku.
|