---------- Bahwa Terdakwa SONI RIZKI Bin (Alm) MAT SAHRIL pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib atau tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Dermaga Nelayan Penagan Kampung Lama Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di titik koordinat 02° 16’ 608” S - 105° 49’ 736” E atau setidak tidaknya dalam tempat-tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa serta mengadili perkara ini, sebagai Nahkoda yang berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat (1).
Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 Ayat (1) Undang –undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran |