Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.Sus/2024/PN Sgl Rico Anggi Bernandus, SH. SAPARUDIN Als SAPAR Bin ABDUL MU'IN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 280/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1322/L.9.15/APB/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rico Anggi Bernandus, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPARUDIN Als SAPAR Bin ABDUL MU'IN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa SAPARUDIN Als SAPAR Bin ABDUL MU’IN bersama-sama dengan Saksi HERI SUSANTO Als BOBO Bin RUSLAN (Alm) (berkas penuntutan terpisah) dan Saksi SOBRI Als AAK Bin HASAN (Alm) (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2022 sekitar Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di warung makan yang beralamat di Gang Air Durin Jalan Dr Wahidin Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Permufakan Jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SAPARUDIN Als SAPAR Bin ABDUL MU’IN bersama-sama dengan Saksi HERI SUSANTO Als BOBO Bin RUSLAN (Alm) (berkas penuntutan terpisah) dan Saksi SOBRI Als AAK Bin HASAN (Alm) (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu Tanggal 05 Maret 2022 sekitar Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2022 bertempat di warung makan yang beralamat di Gang Air Durin Jalan Dr Wahidin Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Permufakan Jahat untuk secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

Pihak Dipublikasikan Ya