Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.B/2024/PN Sgl RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH 1.DEO ADI PRASETYO Als DEO Bin MARWATO
2.M. HUDORI Als DORI Als PLONTER Als MAWAN Bin M. SUTISNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 308/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2014/L.9.11/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEO ADI PRASETYO Als DEO Bin MARWATO[Penahanan]
2M. HUDORI Als DORI Als PLONTER Als MAWAN Bin M. SUTISNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Bahwa terdakwa Deo Adi Prasetyo Als Deo Bin Marwato bersama-sama dengan terdakwa M. Hudori Als Dori Als Plonter Als Mawan Bin M. Sutisna  pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di kebun Sawit milik saksi Kusmanto Als Toto Bin (Alm) H. Ismail tepatnya di Jalan Selendang, Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. ------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa Deo Adi Prasetyo Als Deo Bin Marwato dan M. Hudori Als Dori Als Plonter Als Mawan Bin M. Sutisna  sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4  KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya