Dakwaan |
- Dakwaan :
------ Bahwa Terdakwa ROPI alias ROPIKA DURI alias PELANDUK bin LINDA, pada hari Selasa tanggal 21 Mei Tahun 2024 sekira Pukul 07.23 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan KH Agus Salim Dusun Sigambir Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |