Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
275/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Deddy Faisal, S.H., M.H | DEDI ISKANDAR Bin ROBEHAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 275/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 08 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1281/L.9.15/APB/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa DEDI ISKANDAR Bin ROBEHAN bersama sama dengan saksi IYUN Alias YUN Bin HAKIM (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April di tahun 2024, bertempat di Jl. Damai Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa DEDI ISKANDAR Bin ROBEHAN bersama sama dengan saksi IYUN Alias YUN Bin HAKIM (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan April di tahun 2024, bertempat di Jl. Damai Kel. Tanjung Ketapang Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan, setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |