Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2024/PN Sgl Supriyanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Supriyanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat kelahiran Pemohon pada  kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 19-01.AL.2011.09407.disp tanggal 31  Desember 2011 yang semula tertulis PUGUL diperbaiki menjadi SINAR PANCA.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan Akte Kelahiran tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak