------- Bahwa terdakwa I MUCHSIN Als ASIN Bin CEN SONG NGAIP sama-sama dengan terdakwa II PUTRA LIUSMAN PANGESTU Anak dari KMS USMAN UTIH pada hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Panglong kayu milik saksi Fandy Jonathan Als Fandy Anak dari Yarno yang berada di Jalan Angsa Parit II Parit I Kelurahan Kuday Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat telah melakukan perbuatan “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu”
Perbuatan terdakwa I MUCHSIN Als ASIN Bin CEN SONG NGAIP sama-sama dengan terdakwa II PUTRA LIUSMAN PANGESTU Anak dari KMS USMAN UTIH, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.-- |