Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
316/Pid.Sus/2024/PN Sgl | INDAH HUWAIDA, S.H. | ANI Binti LAM SORI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 316/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1416/L.9.15/APB/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa ANI Binti LAM SORI bersama-sama dengan Sdr. ELI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Damai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat netto keseluruhan 81,28 (delapan puluh satu koma dua puluh delapan) gram”, Bahwa Terdakwa ANI Binti LAM SORI bersama-sama dengan Sdr. ELI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Damai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat netto keseluruhan 81,28 (delapan puluh satu koma dua puluh delapan) gram” SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa ANI Binti LAM SORI bersama-sama dengan Sdr. ELI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat Rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Damai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan berat netto keseluruhan 81,28 (delapan puluh satu koma dua puluh delapan) gram” LEBIH SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa ANI Binti LAM SORI bersama-sama dengan Sdr. ELI (DPO) pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang terletak di Jalan Damai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, telah “yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman"
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |