Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2024/PN Sgl Laila Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Laila
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa di Desa Penagan, Kec. Mendo Barat, Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 11 Mei 2013 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama: Satah karena kecelakaan lalulintas yang menyebabkan kematian di tempat dan dikebumikan di TPU Taman Murni Desa Penagan.
  3. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka di Bangka untuk mencatat kematian tersebut dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Satah tersebut.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak