Dakwaan |
Bahwa terdakwa LIDIA NANI, S.H Binti RUSTAM AMIR pada hari Kamis tanggal 22 September 2020 sekira pukul 18.11 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Toboali dan Pangkalpinang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang"' |