Dakwaan |
Bahwa terdakwa Ari Nur Imansyah als Ari bin Rudi Ariyanto, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 18.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit dalam tahun 2024 bertempat di rumah orang tua saksi Buyung Salahudin als Buyung bin Bahaudin (alm) yang beralamatkan Jalan Mayor Syafrie Rachman Keurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang di lakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |