Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
181/Pid.B/2024/PN Sgl | RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH | EDY IRAWAN ALS EDY BIN GUNTUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 181/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1271/L.9.11/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA Bahwa ia terdakwa EDY IRAWAN Als EDY Bin GUNTUR pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan kembali sekira bulan Februari sampai dengan bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kantor PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance yang beralamt di Jalan Muhidin No. 14 Air Hanyut, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” . Perbuatan terdakwa EDY IRAWAN Als EDY Bin GUNTUR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana .--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa EDY IRAWAN Als EDY Bin GUNTUR pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan kembali sekira bulan Februari sampai dengan bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di kantor PT Nusa Surya Ciptadana (NSC) Finance yang beralamt di Jalan Muhidin No. 14 Air Hanyut, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan terdakwa EDY IRAWAN Als EDY Bin GUNTUR sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |