Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.Sus/2024/PN Sgl M. Hafiz Nur Faizi, S.H. RIFKI HOIRI als RIFKI bin RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 313/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2051/L.9.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Hafiz Nur Faizi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFKI HOIRI als RIFKI bin RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN PERTAMA

------- Bahwa ia terdakwa RIFKI HOIRI als. RIFKI Bin RIDWAN pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di belakang Pasar Kite Sungailiat Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”.

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa RIFKI HOIRI als. RIFKI Bin RIDWAN pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2024 bertempat di belakang Pasar Kite Sungailiat Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya