Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
295/Pid.Sus/2024/PN Sgl RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH 2.SEPTIAN MILANDI Alias YAYAN Anak dari FUKCO
3.MUHAMMAD GALIH PRATAMA PUTRA Bin alm RONAL AGUSTIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 295/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1994/L.9.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SEPTIAN MILANDI Alias YAYAN Anak dari FUKCO[Penahanan]
2MUHAMMAD GALIH PRATAMA PUTRA Bin alm RONAL AGUSTIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. ISI DAKWAAN :

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa I SEPTIAN MILANDI Alias YAYAN Anak dari FUKCO  bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD GALIH PRATAMA PUTRA Bin RONAL AGUSTIAN (Alm), saksi ADI SUGIANTO Bin SAGIMAN (berkas perkara terpisah) serta ACENG (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa I yang beralamat  di Kampung Jawa Bawah Jalan Sidodadi No. 39, Srimenanti, Sungailiat, Kab. Bangka dan di Salon Pangkas Rambut ADS yang beralamat di Jalan Nangnung Tengah No. 520 Sungailiat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman berupa shabu”.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan para terdakwa  sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

-------Bahwa Terdakwa I SEPTIAN MILANDI Alias YAYAN Anak dari FUKCO  bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD GALIH PRATAMA PUTRA Bin RONAL AGUSTIAN (Alm), saksi ADI SUGIANTO Bin SAGIMAN (berkas perkara terpisah) serta ACENG (DPO) pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di di rumah Terdakwa I yang beralamat  di Kampung Jawa Bawah Jalan Sidodadi No. 39, Srimenanti, Sungailiat, Kab. Bangka dan di Salon Pangkas Rambut ADS yang beralamat di Jalan Nangnung Tengah No. 520 Sungailiat Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,”melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau  menyediakan  narkotika golongan I (satu)  bukan tanaman” -------------------------------------------------------------------------------------

Perbuatan para terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya