Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2024/PN Sgl RELIS SETYOWATI, S.H. DEAS WANDIRA Als DEAS Bin GUSMIRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-340/S.Liat.2/APB/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RELIS SETYOWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEAS WANDIRA Als DEAS Bin GUSMIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Deas Wandira als Deas bin Gusmiran bersama-sama dengan anak saksi Habil bin Aris Topit, pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kapal Tongkang T27 milik PT Timah Tbk yang terparkir di Dermaga Mantung yang beralamatkan Kelurahan Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang  masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang ­­­­­­­sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. 

Perbuatan Anak tersebut diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya