Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
303/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl INDAH HUWAIDA, S.H. PENUS Bin MALIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 303/Pid.Sus-LH/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1364/L.9.15/APB/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH HUWAIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PENUS Bin MALIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa PENUS Bin MALIK pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2024 sekitar pukul 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di perairan laut Bagger Kecamatan Toboali Kabuapaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pihak Dipublikasikan Ya