- Dakwaan
Bahwa terdakwa Deo Adi Prasetyo Als Deo Bin Marwato bersama-sama dengan terdakwa M. Hudori Als Dori Als Plonter Als Mawan Bin M. Sutisna pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di kebun Sawit milik saksi Kusmanto Als Toto Bin (Alm) H. Ismail tepatnya di Jalan Selendang, Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”. ------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa Deo Adi Prasetyo Als Deo Bin Marwato dan M. Hudori Als Dori Als Plonter Als Mawan Bin M. Sutisna sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |