Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
371/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Fitri Julianti, SH | ARNAD GUTANA Als AJIUW bin Alm. USMAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 371/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2394/L.9.11/Enz.2/09/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Pertama ------- Bahwa terdakwa ARNAD GUTANA Als AJIUW Bin USMAN (Alm) bersama dengan saksi Rusi als Itut Bin (Alm) Mahyudi (dalam berkas terpisah)pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Pukul 14.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di sebuah Rumah pondok yang berada di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. ------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika- ATAU KEDUA ------- Bahwa terdakwa ARNAD GUTANA Als AJIUW Bin USMAN (Alm) bersama dengan saksi Rusi als Itut Bin (Alm) Mahyudi (dalam berkas terpisah),pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 Pukul 14.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di sebuah Rumah pondok yang berada di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”. ------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |