Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa PURYONO Alias JOKO Bin Warno (Alm) pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Tunas Kelapa, Kel. Surya Timur, Kec. Sungailiat, Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu,
Perbuatan terdakwa PURYONO Alias JOKO Bin WARINO (Alm) tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
|