Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
404/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Nabila Agustin S.H. | DENI MARIANTARA alias DENI bin MARTIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 404/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2864/L.9.11/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------ Bahwa Terdakwa DENI MARIANTARA alias DENI bin MARTIN pada hari Kamis tanggal 13 Bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 14.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Tarakan Dusun Air Raya RT 003 Desa Air Ruai Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa DENI MARIANTARA alias DENI bin MARTIN pada hari Kamis tanggal 13 Bulan Juni Tahun 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024, bertempat di Simpang 3 Lampu Merah Jl. Raya Sungailiat - Pangkal Pinang Desa Pagarawan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melibihi 5 (lima) gram Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |