Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
291/Pid.B/2024/PN Sgl | Fitri Julianti, SH | JEFFRY MORIS Als JEFRY Bin (alm) MORIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 291/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1917/L.9.11/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa terdakwa JEFFRY MORIS Als JEFRY Bin MORIS (Alm) sama-sama dengan DEDI CAHYADI Als POLGAN (DPO) dan WAHIT (DPO) pada hari yang terdakwa sudah tidak ingat lagi pada bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 10.00 wib dan pada hari yang terdakwa sudah tidak ingat lagi pada bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak tidalnya pada waktu itu pada tahun 2024 bertempat di tower disite id :SLT065_SEKOLAH HARAPAN BANGKA yang beralamat di Jl.Jendral Sudirman Rt.02 Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat telah melakukan perbuatan “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu” Perbuatan terdakwa terdakwa JEFFRY MORIS Als JEFRY Bin MORIS (Alm) sama-sama dengan DEDI CAHYADI Als POLGAN (DPO) dan WAHIT (DPO), sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa JEFFRY MORIS Als JEFRY Bin MORIS (Alm) sama-sama dengan DEDI CAHYADI Als POLGAN (DPO) dan WAHIT (DPO) pada hari yang terdakwa sudah tidak ingat lagi pada bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 10.00 wib dan pada hari yang terdakwa sudah tidak ingat lagi pada bulan Mei tahun 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak tidalnya pada waktu itu pada tahun 2024 bertempat di tower disite id :SLT065_SEKOLAH HARAPAN BANGKA yang beralamat di Jl.Jendral Sudirman Rt.02 Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat telah melakukan perbuatan, yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” Bahwa perbuatan Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |