- DAKWAAN
Bahwa Terdakwa I Dulah Als Dul Bin Johan (Alm), bersama-sama dengan Terdakwa II Lover Bin Maherjik, pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Lokasi Penambangan Pasir Timah Lepar Kel. Mantung Kec. Belinyu Kab. Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. |