Petitum |
- Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah pengesahan anak para Pemohon yang bernama;
- NURHAYANTI, sebagai anak ke satu, perempuan dari ayah EN SIN dan ibu MUKNA SURJANTI DJONGKAH berdasarakan kutipan Akte Kelahiran Nomor NO.71/1978,- yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka.
- HERMANDI, sebagai anak ke dua, laki-laki dari ayah EN SIN dan ibu MUKNA SURJANTI DJONGKAH berdasarkan kutipan Akte Kelahiran Nomor NO : 510/1979.- yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka.
- JULITA, sebagai anak ke tiga, perempunan dari ayah EN SIN dan ibu MUKNA SURJANTI DJONGKAH berdasarkan kutipan Akte Kelahiran Nomor NO : 838/1981 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka.
- WINDRA, sebagai anak ke empat, laki-laki dari ayah EN SIN dan ibu MUKNA SURJANTI DJONGKAH berdasarkan kutipan Akte Kelahiran Nomor : 77/1983.- yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bangka.
- Memberi izin kepada para Pemohon untuk segera melaporkan pengesahan anak para Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka dan Pejabat Pencatatan Sipil untuk mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak para Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada para Pemohon;
|