Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
239/Pid.B/2024/PN Sgl | Rico Anggi Bernandus, SH. | YANTO als AGON bin MUSLIMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 239/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 1029/L.9.15/APB/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa YANTO Als AGON Bin MUSLIMIN pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di areal perkebunan PT. BSSP Blok B29 yang beramalat di Desa Bangka Kota Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasi barang yang dicurinya atau KEDUA Bahwa Terdakwa YANTO Als AGON Bin MUSLIMIN pada hari Senin tanggal 15 April 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di belakang rumah Saksi AGUS Bin ABAS (alm) yang beralamat di Jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mencoba mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasi barang yang dicurinya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |