Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
234/Pid.B/2024/PN Sgl | NOVIAN ARDYNATA SETYA PRADANA, SH, MH | HERMAN Bin Alm. MAZKUR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 234/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1587/L.9.11.3/Eoh.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
K E S A T U ----------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin MAZKUR (alm) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, sekira pukul 01.00 WIB atau setidaknya masih pada waktu bulan April pada tahun 2024 bertempat di sebuah toko sekitar halaman rumah Saksi MADANI Als MAD Bin TU ALMAN (Alm) di Jalan Tirus Dusun Sinar Sari Desa Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP A T A U K E D U A ----------Bahwa Terdakwa HERMAN Bin MAZKUR (alm) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, sekira pukul 01.00 WIB atau setidaknya masih pada waktu bulan April pada tahun 2024 bertempat di sebuah toko sekitar halaman rumah Saksi MADANI Als MAD Bin TU ALMAN (Alm) di Jalan Tirus Dusun Sinar Sari Desa Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |