Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Sgl LIDIA NANI MARINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LIDIA NANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahda muttaqin, SHLIDIA NANI
Tergugat
NoNama
1MARINAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 742.966.250,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat di Pengadilan Negeri Sungailiat;
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Penggugat telah melakukan kelebihan bayar kepada Tergugat sebesar Rp 742.966.250,-(tujuh ratus empat puluh dua juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah)
  5. Menetapkan hutang berikut bunga Penggugat terhadap Tergugat sebesar 6,25% berdasarkan Rate bunga Bank Indonesia (BI) yaitu Rp 727.833.750,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materil sebesar secara tunai sebesar Rp 742.966.250,-(tujuh ratus empat puluh dua juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan menjalankan putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvooerbar Bij Voorraad) walaupun ada verzet, banding dan kasasi.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak