Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
299/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Maula Primanda Sumawibawa SH | DERISANDI, S.H. Alias DERI Alias SANDI Bin SUDARSAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 299/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1915/L.9.11.3/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa DERISANDI, S.H. Alias DERI Alias SANDI Bin SUDARSAN bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FIRSRIYANTO Als ANTO Bin AHMAD FIRDAUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 di BES Cinema Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa DERISANDI, S.H. Alias DERI Alias SANDI Bin SUDARSAN bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD FIRSRIYANTO Als ANTO Bin AHMAD FIRDAUS (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2023 di sebuah kamar hotel Dragon dengan No. 210 lantai 2 yang beralamat di Jalan Depati Barin No.11A Kelurahan Kuto Panji Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |