Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
422/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Fitri Julianti, SH | MUHAMMAD JEFRI ARDIAN Als JUNAI Bin KUSNADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 422/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3055/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD JEFRI ARDIAN Als JUNAI Bin KUSNADI pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 19.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di pembuangan sampah yang berada di Desa Jade Bahrin Kecamatan Marawang Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi prantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA ------- Bahwa terdakwa terdakwa MUHAMMAD JEFRI ARDIAN Als JUNAI Bin KUSNADI pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu itu pada bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mangga Dusun I Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melibihi 5 (lima) gram”. Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |