Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa I HARI RAMADHAN Alias ARI Bin AHMAD ARBAI bersama-sama dengan terdakwa II DOMI Alias DOM Bin UJANG pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Rumbia Desa Air Duren, Kec. Pemali, Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
Perbuatan terdakwa I HARI RAMADHAN Alias ARI Bin AHMAD ARBAI dan terdakwa II DOMI Alias DOM Bin UJANG tersebut di atas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. |