Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
188/Pid.Sus/2024/PN Sgl | Arinda Dyah Pratiwi, S.H | DEDE RENALDY Als DEDE Bin DADI SUPRIYADI (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 188/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 07 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1344/L.9.11/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA -------Bahwa ia Terdakwa DEDE RENALDY Als DEDE Bin DADI SUPRIYADI (Alm) bersama-sama dengan Saksi EDO SEPTIAWAN als BACIL bin KONG PIE TJEN (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan Pabrik Aspal Sungailiat yang beralamat di Jalan ST 12 Kelurahan Surya Timur Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan āpermufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iā Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Bahwa ia Terdakwa DEDE RENALDY Als DEDE Bin DADI SUPRIYADI (Alm) bersama-sama dengan Saksi EDO SEPTIAWAN als BACIL bin KONG PIE TJEN (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 23.10 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Gang Galunggung Air Merapin Rt003 Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah melakukan āpermufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotiksecara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanā, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |