Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 19037/SLT/II/PK.MK/2019 tanggal 05 September 2019 berikut lampiran-lampirannya, perubahan-perubahannya dan addendum-addendumnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban yang timbul atas fasilitas kredit kepada Penggugat dengan total kewajiban sebesar Rp330.545.083,- (tiga ratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh lima ribu delapan puluh tiga rupiah) secara sukarela;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap jaminan kredit yaitu sebidang tanah berikut bangunan terletak di Jl. Belinyu - Sungailiat Dusun Pugul RT. 004 RW. – Kel./Desa Pugul Kec. Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 954/Desa Pugul tanggal 31 Mei 2016, Surat Ukur No. 00119/Pugul/2016 tanggal 04 Mei 2016 luas 871M2 atas nama Zahri Yanto yang telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 536/2019 Kabupaten Bangka senilai Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
- Memerintahkan kepada TERGUGAT atau Pihak yang menguasai atau menempati objek agunan :
- sebidang tanah berikut bangunan terletak di Dusun Pugul RT. 004 RW. – Kel./Desa Pugul Kec. Riau Silip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik No. 954/Desa Pugul tanggal 31 Mei 2016, Surat Ukur No. 00119/Pugul/2016 tanggal 04 Mei 2016 luas 871M2 atas nama Zahri Yanto yang telah diikat sempurna dengan Hak Tanggungan Peringkat Pertama berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 536/2019 Kabupaten Bangka senilai Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
Untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, apabila TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|