Bahwa terdakwa SUPRI YANTO Als PAUL Bin (Alm) KUPLI pada hari Senin tanggal 01 November tahun 2021 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 bertempat di pondok perkebunan Kelapa Sawit di daerah Dusun Congfo Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”
Perbuatan terdakwa SUPRI YANTO Als PAUL Bin (Alm) KUPLI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |