Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
302/Pid.Sus/2024/PN Sgl INDAH HUWAIDA, S.H. 1.FITRIYANI Als FITRI Binti SAINI
2.NUR Als NUR Binti Alm. NEMAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 302/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 1367/L.9.15/APB/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH HUWAIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIYANI Als FITRI Binti SAINI[Penahanan]
2NUR Als NUR Binti Alm. NEMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I FITRIYANI Als FITRI Binti SAINI bersama-sama dengan Terdakwa II NUR Als NUR Binti NEMAR (Alm) pada hari Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jl. Sultan Syahrir RT: 005 RW: 002 Desa. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman berupa shabu”

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I FITRIYANI Als FITRI Binti SAINI bersama-sama dengan Terdakwa II NUR Als NUR Binti NEMAR (Alm) pada hari Sabtu 18 Mei 2024 sekira pukul 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jl. Sultan Syahrir RT: 005 RW: 002 Desa. Toboali Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau  menyediakan  narkotika golongan I (satu)  bukan tanaman”

Pihak Dipublikasikan Ya