Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
146/Pid.Sus/2024/PN Sgl | RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH | KEVIN MAYEEL MUHAMAD REZA Als KEVIN Bin MUHAMMAD VENCE SAMUEL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 146/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1078/L.9.11.3/Enz.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------Bahwa ia Terdakwa KEVIN MAYEEL MUHAMAD REZA Als KEVIN Bin MUHAMMAD VENCE SAMUEL bersama-sama dengan Saksi ADI TARIS SANI Als TARIS Bin CEPI NUGRAHA (dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023 bertempat di Jalan Ican Saleh, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sungailiat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan āpermufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Iā . Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ------- Terdakwa KEVIN MAYEEL MUHAMAD REZA Als KEVIN Bin MUHAMMAD VENCE SAMUEL bersama-sama dengan Saksi ADI TARIS SANI Als TARIS Bin CEPI NUGRAHA (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2023 bertempat di Hutan Lindung Sungailiat Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka dan di rumah terdakwa yang beralamat di Gang Sangga Buana RT. 002 Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah melakukan āpermufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotiksecara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanā, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |