Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus/2024/PN Sgl Arinda Dyah Pratiwi, S.H ADITHYA WIRATAMA Als ADIT Bin HADI WIRATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 145/Pid.Sus/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1028/L.9.11.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Arinda Dyah Pratiwi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITHYA WIRATAMA Als ADIT Bin HADI WIRATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa terdakwa ADITHYA WIRATAMA Als ADIT Bin HADI WIRATNO pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalam yang beralamat di Jalan Kenangan  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk  bukan tanaman berupa shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”.

Perbuatan terdakwa  sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

------Bahwa terdakwa ADITHYA WIRATAMA Als ADIT Bin HADI WIRATNO pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 00.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Wasre Lama Kel. Bukit Ketok Kec. Belinyu Kab. Bangka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, ”secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau  menyediakan  narkotika golongan I (satu)  bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram” .

Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya