Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
147/Pid.Sus/2024/PN Sgl | 1.Wisnu Hamboro, S.H 1.Rico Anggi Bernandus, SH. 2.Effendi |
RAPIKA Als RAPIK Bin NIPON (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 147/Pid.Sus/2024/PN Sgl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 713/L.9.15/APB/Enz.2/05/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Rapika als Rapik bin Nipon, pada hari Jumat tanggal 2 bulan Februari tahun 2024 pukul 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Damai RT 005 RW 007 Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, atau Bahwa Terdakwa Rapika als Rapik bin Nipon, pada hari Jumat tanggal 2 bulan Februari tahun 2024 pukul 13.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Damai RT 005 RW 007 Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |