Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Bth/2018/PN Sgl 1.TASIMAN
2.BAMBANG HERMANTO
3.SUHARTO
4.JAMADI
5.SAIDATI
6.Hj. Mariamah
7.MAKIYO
8.JONI SAPARDI
9.DALI
PT. TATA HAMPARAN EKA PERSADA PT. THEP Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pdt.Bth/2018/PN Sgl
Tanggal Surat Senin, 03 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TASIMAN
2BAMBANG HERMANTO
3SUHARTO
4JAMADI
5SAIDATI
6Hj. Mariamah
7MAKIYO
8JONI SAPARDI
9DALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GOUSTA FERIZA, SH.MHTASIMAN
2GOUSTA FERIZA, SH.MHBAMBANG HERMANTO
3GOUSTA FERIZA, SH.MHSUHARTO
4GOUSTA FERIZA, SH.MHJAMADI
5GOUSTA FERIZA, SH.MHSAIDATI
6GOUSTA FERIZA, SH.MHHj. Mariamah
7GOUSTA FERIZA, SH.MHMAKIYO
8GOUSTA FERIZA, SH.MHJONI SAPARDI
9GOUSTA FERIZA, SH.MHDALI
Tergugat
NoNama
1PT. TATA HAMPARAN EKA PERSADA PT. THEP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan Perlawanan dari Pihak Ketiga (derden Verzet) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perlawanan Para Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang benar dan jujur;
  4. Menyatakan para pelawan adalah berhak atas:
  • Pelawan I berhak atas Kebun Karet yang berada didalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit KPKS-MP Desa Mabat Blok G.11 dengan luas lahan ±1 Hektar berdasarkan Surat Keterangan Usaha Nomor 31/MB/1995 tanggal 5 September 1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabat kemudian dipertegas lagi dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa Mabat Nomor 067/474/19.01.06.2007/2018 tanggal 16 Agustus 2018,.
  • Pelawan II berhak atas Kebun Kelapa Sawit dan Kebun Karet yang berada didalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit KPKS-MP Desa Mabat Blok F (07) dan sampai saat ini masih dirawat dan dikelola dengan baik dengan luas lahan ±3,5 Hektar berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mabat Nomor 067/468/19.01.06.2007/2018 tanggal 16 Agustus 2018 dan berhak atas Kebun Lada / Karet yang berada didalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit KPKS-MP Desa Mabat Blok F (07) dengan luas lahan ±0,5 Hektar berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mabat Nomor 067/469/19.01.06.2007/2018 tanggal 16 Agustus 2018.
  • Pelawan III berhak atas Kebun Kelapa Sawit dan Kebun Karet yang berada didalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit KPKS-MP Desa Mabat Blok G.11 dan sampai saat ini masih dirawat dan dikelola dengan baik dengan luas lahan ±9,0 Hektar berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mabat Nomor 067/471/19.01.06.2007/2018 tanggal 16 Agustus 2018
  • Pelawan IV berhak atas  Kebun Kelapa Sawit yang berada didalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit KPKS-MP Desa Mabat Blok G (08) dengan luas lahan ±4,0 Hektar berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mabat Nomor 067/-/19.01.06.2007/2018 tanggal 18 Agustus 2018.
  • Pelawan V berhak atas Kebun Karet yang berada didalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit KPKS-MP Desa Mabat Blok F (07) dengan luas lahan ±5,0 Hektar berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mabat Nomor 067/478/19.01.06.2007/2018 tanggal 18 Agustus 2018 Jo berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli Nomor : 20/mb/1993 dan Surat Keterangan Jual Beli Nomor : 151/DS.MB/1999.
  • Pelawan VI berhak atas Kebun Kelapa Sawit yang berada didalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit KPKS-MP Desa Mabat Blok F (06/07) dengan luas lahan ±10 Hektar berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Desa Mabat Nomor 067/470/19.01.06.2007/2018 tanggal 16 Agustus 2018 Jo SPPFBT Nomor: 593/37/SPPFBT/07/2011, SPPFBT Nomor: 593/39/SPPFBT/07/2011, SPPFBT Nomor: 593/36/SPPFBT/07/2011, SPPFBT Nomor: 593/35/SPPFBT/07/2011, SPPFBT Nomor: 593/38/SPPFBT/07/2018.
  • Pelawan VII berhak atas Kebun Kelapa Sawit yang berada didalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit KPKS-MP Desa Mabat Blok G (06) dengan luas lahan ±1,4 Hektar  berdasarkan Surat Keterangan Usaha Nomor: 09/MB/XII/1998 tanggal 3 Desember 1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabat kemudian dipertegas lagi dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa Mabat Nomor 067/477/19.01.06.2007/2018 tanggal 18 Agustus 2018 dan berhak atas Kebun Karet yang berada didalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit KPKS-MP Desa Mabat Blok F (07) dengan luas lahan ±0,6 Hektar berdasarkan Surat Keterangan Usaha tanggal 3 Desember 1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Mabat kemudian dipertegas lagi dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa Mabat Nomor 067/476/19.01.06.2007/2018 tanggal 18 Agustus 2018.
  • Pelawan VIII berhak atas Kebun Karet yang berada didalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit KPKS-MP Desa Mabat Blok F (06/07) dengan luas lahan ±2,0 Hektar berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mabat Nomor 067/475/19.01.06.2007/2018 tanggal 16 Agustus 2018.
  • Pelawan IX berhak atas  Kebun Karet yang berada didalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit KPKS-MP Desa Mabat Blok F (08/09) dengan luas lahan ±4,0 Hektar berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mabat Nomor 067/472/19.01.06.2007/2018 tanggal 16 Agustus 2018 dan berhak atas Kebun Karet yang berada didalam Areal Perkebunan Kelapa Sawit KPKS-MP Desa Mabat Blok G (08/09) dan sampai saat ini masih dirawat dan dikelola dengan baik dengan luas lahan ±3,0 Hektar berdasarkan Surat Keterangan Kepala Desa Mabat Nomor 067/473/19.01.06.2007/2018 tanggal 16 Agustus 2018.
  1. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 3/Eks/2017/PN.Sgl Jo Nomor 57/Pdt.G/2014/PN.Sgl Jo Nomor 23/PDT/2015/PT BBL Jo Nomor 178 K/PDT/2016 Jo Nomor 237 PK/Pdt/2017, tanggal 30 Juli 2018 tidak mempunyai kekuatan Executorial (non executable).
  2. Memerintahkan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat untuk mengangkat kembali sita eksekusi dengan Nomor 3/Eks/2017/PN.Sgl Jo Nomor 57/Pdt.G/2014/PN.Sgl tanggal 9 Agustus 2018;
  3. Menghukum Terlawan d/h Pemohon Eksekusi untuk membayar biaya perkara ini;
  4. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

 

Atau jika Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, maka Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak