Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AJIS Bin TAMRIN (Alm) pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah dan Toko milik Terdakwa AJIS Bin TAMRIN (Alm) yang beralamat di Bencah RT/RW 016/008 Desa Bencag Kecamatan Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan / atau pemurnian, pengembangan dan / atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104 atau pasal 105 |