Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
182/Pid.B/2024/PN Sgl | RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH | HARRI HUTASOIT Als HUTASOIT anak dari WANNER HUTASOIT | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 182/Pid.B/2024/PN Sgl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1304/L.9.11/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
PERTAMA ------- Bahwa terdakwa HARRY HUTASOIT als HUTASOIT anak dari WANNER Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Lokasi perternakan jalan Simpang 5, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja melukai berat orang lain”. Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP--------------------- ATAU ------- Bahwa terdakwa HARRY HUTASOIT als HUTASOIT anak dari WANNER Hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira Pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2024 bertempat di Lokasi perternakan jalan Simpang 5, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”. Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP--------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |