Bahwa Terdakwa LEGIMAN Bin SUNARYO (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di pondok kebun yang beralamat di Metung Desa Air gegas Kecamatan Air Gegas Kab. Bangka Selatan Kabupaten Bangka Selatan, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |