Bahwa Terdakwa “NURDIANSYAH Bin NURBANI” pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain disekitar bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di WIUP PT. Timah di Air Lelai, Desa Gadung, Kec. Toboali, Kab. Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 KUHPidana |