Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUNGAI LIAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
144/Pid.B/2024/PN Sgl Alfriwan Putra, S.H TAUPIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 144/Pid.B/2024/PN Sgl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan 711/L.9.15/APB/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alfriwan Putra, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUPIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Taupik Bin Riya bersama-sama dengan Sdr. RIKO (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 02.30 Wib, dan pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu di tahun 2024, bertempat di rumah saksi korban REMONDO Als MONDO Bin ARSINANTO dan saksi LOHONG Bin LANGGA, di Jalan Damai Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, telah Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan

Pihak Dipublikasikan Ya