----------Bahwa Terdakwa ROSDIYAN Als PITUL Bin APENDI pada hari Senin tanggal 05 Desember 2022 sekira pukul 12.30 WIB atau pada waktu bulan Desember pada tahun 2022 bertempat di Jalan Raya Pangkalpinang - Mentok KM. 25 Dusun 02 RT 003 RW 002 Desa Zed Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |